Kasus Bimtek Aparatur Pekon di Lampung Barat Naik ke Penyidikan, Kejari Periksa 40 Saksi

Enrico Ngantung
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Barat Riyadi. (Foto: iNews TV/Enrico Ngantung)

“Total biaya dalam pelaksanaan bimtek itu Rp1,24 miliar dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Lampung Barat tanggal 14 Januari 2022 atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dalam kegiatan bimtek tersebut ditemukan penyalahgunaan dana sebesar Rp786 juta,” papar Riyadi.

Atas perkara tersebut, kata dia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 Pasal 2 dan 3, pelaku tindak pidana korupsi akan terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. 

Selain itu, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kejati Kaltim Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Rp6,7 Triliun

20 hari lalu

Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus Ditahan Kasus Korupsi Rp8 Miliar

30 hari lalu

Usut Korupsi Bupati Fadia Arafiq, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Pekalongan

1 bulan lalu

Sidang Perdana Dikawal Ketat, Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap Rp1,37 Miliar

1 bulan lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal