Kajari Bandarlampung Jadi Saksi Sidang Korupsi Tukin di Instansi yang Dipimpinnya

Ira Widyanti
Kajari Bandarlampung Helmi Hasan saat diperiksa sebagai saksi sidang perkara Tipikor di instansi yang dipimpinnya (Ira Widyanti/MNC Portal)

Setelah mengetahui hal tersebut, kata Helmi, kemudian dia memanggil dan mengumpulkan jaksa-jaksa tersebut untuk melakukan konfirmasi.

Menurut Helmi, jaksa tersebut ternyata mempertanyakan terkait tukin yang masuk dua kali lipat ke rekening jaksa, namun ditarik kembali secara otomatis oleh pihak bank.

"Ternyata masuk dua kali lipat, tapi dalam hitungan jam separonya ditarik lagi. Alasan bank ada permintaan dari pihak kejaksaan untuk melakukan penarikan lagi," tutur Helmi.

Saat ditanya kepada para terdakwa, lanjut Helmy, ketiganya beralasan terjadi double klik, dan dilakukan penarikan kembali ke rekening penampungan. 

"Rekening penampungan yang asli itu atas nama Kejari Bandarlampung, tapi pas saya cek ternyata atas nama pribadi yaitu Len Aini," ungkapnya. 

"Memang yang mengelola bendahara, tapi rekening itu harusnya bukan atas nama pribadi karena itu bukan kewenangan mereka," jelas Helmi.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

OTT Bupati Bekasi, KPK Segel Rumah Dinas Kajari di Cikarang

57 tahun lalu

4 Pejabat KPU Tanjung Balai Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,2 Miliar Ditahan

57 tahun lalu

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Kejaksaan, Kasus Apa?

57 tahun lalu

KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Monumen Reog Ponorogo

57 tahun lalu

Oknum Kades di Sragen Jadi Tersangka Korupsi Sewa Tanah Desa, Negara Rugi Rp240 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal