Aset 3 Tersangka Dugaan Korupsi KONI Papua Barat Disita, Ada Rumah hingga Kendaraan

Antara
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Sonny Marisi Nugroho Tampubolon (kedua dari kiri) saat konferensi pers kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat di Manokwari, Senin (15/5/2023). (Foto: Antara)

MANOKWARI, iNews.id - Polisi menyita sejumlah aset milik tiga tersangka kasus dugaan korupsidana hibahKONI Papua Barat berinisial DI, AW, dan LS. Aset itu berupa rumah, tanah, kendaraan, dan barang berharga lainnya.

"Beberapa aset milik tiga tersangka sudah kita bekukan sekaligus sita, karena aset itu diperoleh dari hasil kejahatan," kata Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, Selasa (13/6/2023).

Selain itu, kata dia, penyidik  terus melakukan penelusuran terhadap aliran dana hibah yang telah disalahgunakan oleh para tersangka. Upaya itu agar kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sebanyak Rp32,07 miliar itu dapat dikembalikan ke negara.

Saat ini, menurutnya, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat masih menunggu laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia mengatakan, apabila ditemukan ada indikasi transaksi yang mencurigakan, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dana hibah KONI Papua Barat.

"Kita tunggu hasil PPATK baru kita kembangkan lagi, kan terbaca semua transaksi pembayaran itu," tutur dia.

Daniel memastikan berkas perkara tiga tersangka segera dilimpahkan ke Kejati Papua Barat untuk disidangkan. Untuk itu, penyidik terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar proses pelimpahan perkara dan para tersangka berjalan sesuai ekspektasi.

"Kita upayakan secepat mungkin dilimpahkan berkas perkara tiga tersangka bersama alat buktinya," kata dia.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny MN Tampubolon, mengatakan aliran dana hibah yang diterima KONI Papua Barat bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat 2019, 2020, dan 2021. Jumlahnya sebanyak Rp227,49 miliar.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Mantan Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Malapraktik, 15 Pasien Cacat Permanen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal