Ingat, Warga Lampung Tengah Dilarang Gelar Hajatan Nikahan

Antara
Satgas Gugus Tugas Covid-19 membubarkan hajatan pernikahan. (Ilustrasi doc/Pemkab bantul)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Warga Lampung Tengah dilarang menggelar hajatan pernikahan atau kegiatan yang mengumpulkan massa. Hal ini berlaku mulai 9 Juli 2021 hingga 10 Agustus 2021.

"Berdasarkan keputusan bersama Forkopimda maka kegiatan hajatan pernikahan atau kegiatan yang mengumpulkan massa dilarang," kata Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, Selasa (6/7/2021).

Musa menambahkan, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin bertambah.
 
"Untuk saat ini, masyarakat masih bisa melakukan hajatan hingga tanggal 8 Juli 2021," katanya.

Namun, lanjut dia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya menerapkan protokol kesehatan, tidak menyediakan kursi bagi tamu undangan dan tidak menyediakan prasmanan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah, Puluhan Saksi Diperiksa Kejari

57 tahun lalu

Kronologi Bripda Alfindo Ditemukan Tewas di Pantai Goa Matu, Hilang 3 Hari saat Mancing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal