Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Tak Ada Tanda Kekerasan, Keluarga: Kami Terima

Azhari Sultan
Tim Kuasa Hukum Brigadir J, Ramos Hutabarat menerima hasil autopsi jenazah Brigadir J, Senin (22/8/2022). (Foto: MPI/Azhari Sultan)

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. 

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Karyawan Rental Mobil di Bantul Ditemukan Tewas dalam Kamar

57 tahun lalu

Makam Afif Maulana Dibongkar Pagi Ini, Jenazah Akan Diautopsi Ulang

57 tahun lalu

Sidrap Geger, Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk dalam Rumah

57 tahun lalu

MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Pikirkan Langkah Restitusi

57 tahun lalu

Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Merasa Disambar Petir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal