Geng Motor yang Pukuli Polisi di Bandarlampung Ditangkap, Ternyata Masih Remaja

Ira Widyanti
Konferensi pers penangkapan geng motor serang anggota polisi di Bandarlampung. (Foto: MPI/Ira W) 

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap empat anggota geng motor yang melakukan penyerangan dan pemukulan terhadap anggota Ditsamapta Polda Lampung berinisial Bripka RB, Kamis (22/6/2023). Para pelaku ternyata masih remaja. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori mengatakan, identitas para geng motor ini berinisial PRJ (16), RP (17), RFA (16) dan RAM (16). Dari keempat orang tersebut, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Penetapan sebagai tersangka karena ketiganya terbukti melakukan penyerangan dan perusakan terhadap motor korban," ujar Ali saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (27/6/2023). 

Ali mengungkapkan, hasil pemeriksaan dan interogasi, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni PRJ (16), RP (17), RFA (16). Sementara RAM (16) masih berstatus sebagai saksi. 

Ali menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat para pelaku sedang berkumpul dan hendak melakukan aktivitas balap liar di Jalan Soekarno Hatta, Sukarame, Kota Bandarlampung, Kamis (22/6/2023) pukul 01.15 WIB. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

9 Remaja Diduga Serang Polisi di Eks MTQ Kendari Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui

57 tahun lalu

Tangkap 2 Geng Motor di Makassar, Polisi Sempat Bergelut

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal