Geng Motor yang Pukuli Polisi di Bandarlampung Ditangkap, Ternyata Masih Remaja

Ira Widyanti
Konferensi pers penangkapan geng motor serang anggota polisi di Bandarlampung. (Foto: MPI/Ira W) 

Kemudian, korban yang hendak pulang ke rumah usai berdinas memberhentikan para pelaku lantaran mengganggu pengendara yang sedang melintas. 

"Mereka ini masih pelajar dan di bawah umur semua. Jadi mereka memberhentikan dan mengganggu pengendara yang lewat, lalu cekcok. Kemudian, korban melarikan diri ke RS Imanuel agar terpantau CCTV, nah mereka terus mengejar dan melakukan perusakan," kata Ali. 

Selain para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat dan pakaian milik pelaku.  Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

9 Remaja Diduga Serang Polisi di Eks MTQ Kendari Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui

57 tahun lalu

Tangkap 2 Geng Motor di Makassar, Polisi Sempat Bergelut

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal