Gelapkan 39 Gram Emas, Perempuan di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Yuswantoro
Seorang perempuan di Lampung Utara ditangkap polisi (Agung Sulistyo/iNews)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Seorang perempuan di Lampung Utara ditangkap polisi. Perempuan berinisial GW (38) itu diamankan lantaran diduga menggelapkan emas 24 karat seberat 39 gram.

Akibatnya, korban Yunida Yunida warga jalan stasiun Cempaka Banjar Wangi Kecamatan Kotabumi Utara ini menderita kerugian ditaksir hingga mencapai Rp21.255.000,00.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, penangkapan terhadap pelaku GW berdasarkan laporan korban Yunida.

"Laporan itu tertuang pada Laporannya LP /B/ 634/VIII/ 2017/ Polres Lampung Utara/ Polda Lampung tanggal 2 Agustus 2017," kata Eko Rendi, Kamis (15/6/2023).

Dia melanjutkan, GW tercatat sebagai warga jalan Sukarno Hatta Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan.

Penipuan ini berawal pada Selasa (12/5/2017) sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam emas.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
24 hari lalu

Polisi Gadungan Pangkat Kompol Tipu Satpol PP Medan, Motor Honda Vario Dibawa Kabur

31 hari lalu

Sadis! Pria Lansia di Lampung Bacok Tetangga, 3 Orang Terluka

1 bulan lalu

Kakek Mujiran dan Nur Wahid Dituntut 3 Bulan 7 Hari Penjara, Kasus Getah Karet PTPN

1 bulan lalu

Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan

1 bulan lalu

Pabrik Emas di Sidoarjo Disita Bareskrim terkait Tambang Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal