Edarkan Sabu, Wanita Berhijab di Pringsewu Ditangkap Polisi

Indra Siregar
Polisi menangkap empat penyalahguna narkoba. Satu dari empat pelaku merupakan wanita berhijab (Indra Siregar/iNews)

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman D dan DP, polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni, empat buah plastik klip bekas pakai, enam bundel plastik klip kosong, satu lakban dan satu buah timbangan digital.

Tak berhenti disitu saja, polisi kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi menangkap AS alias Andi dan YS.

"AS dan YH ini pengguna sabu. Mereka beli dari tersangka MF," kata dia.

Keempat pelaku dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk dilakukan pengembangan. Atas perbuatannya, MH dan DH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Sementara tersangka AS dan YH dikenai Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal