Edarkan Sabu, Mas-Mas Gondrong di Tanggamus Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Pria berambut gondrong di Tanggamus ditangkap polisi karena edarkan sabu (Istimewa)

Dari hasil penyelidikan sebelumnya, terduga bandar sabu atau pengedar itu kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Gisting.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan di rumahnya, turut diamankan satu plastik klip bening berisi kristal putih, timbangan elektrik warna hitam, alat hisap sabu (bong), satu pipa kaca (pirek) bekas pakai, dua bundle plastik klip kosong, satu sumbu pembakar dan dua korek api gas.

Saat ini terduga berikut barang bukti yang disita diamankan di Mapolres Tanggamus untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
6 jam lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

1 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

1 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

1 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

2 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal