Edarkan Sabu, Mas-Mas Gondrong di Tanggamus Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Pria berambut gondrong di Tanggamus ditangkap polisi karena edarkan sabu (Istimewa)

TANGGAMUS, iNews.id - Seorang pria gondrong di Tanggamus, Lampung ditangkap polisi. Pria bernama Asep Supriyadi alias Cikal (38) itu ditangkap karena edarkan sabu di Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (22/6/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pelaku ditangkap setelah kami mendapat informasi jika pelaku mengedarkan narkoba," kata Deddy, Kamis (24/6/2021).

Berbekal dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kemudian, polisi melakukan penggerebakan dan penangkapan.

"Dia ditangkap tanpa perlawanan," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
8 jam lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

1 hari lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

1 hari lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

2 hari lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

2 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal