Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Sabu, Mas-Mas Gondrong di Tanggamus Ditangkap Polisi

Kamis, 24 Juni 2021 - 18:29:00 WIB
Edarkan Sabu, Mas-Mas Gondrong di Tanggamus Ditangkap Polisi
Pria berambut gondrong di Tanggamus ditangkap polisi karena edarkan sabu (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

TANGGAMUS, iNews.id - Seorang pria gondrong di Tanggamus, Lampung ditangkap polisi. Pria bernama Asep Supriyadi alias Cikal (38) itu ditangkap karena edarkan sabu di Pekon Purwodadi Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (22/6/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pelaku ditangkap setelah kami mendapat informasi jika pelaku mengedarkan narkoba," kata Deddy, Kamis (24/6/2021).

Berbekal dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kemudian, polisi melakukan penggerebakan dan penangkapan.

"Dia ditangkap tanpa perlawanan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut