Kanit Resum Polres Lampung Timur, Ipda Hizkia Sitanggang mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang baru kembali ke Indonesia.
"Sudah kami ikuti sejak di kembali dari Malaysia ke Lampung Timur. Saat kami melakukan pengejaran, DPO ini sempay berusaha kabur lagi sehingga kami mengejarnya dan tertangkap di daerah Labuhanratu," ujar Ipda Hizkia.
Saat ini, BB telah ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.