Divonis 8 Tahun Penjara, Oknum Polisi Cabul di Lampung Utara Terancam Dipecat

Jimi Irawan
Oknum anggota Polres Lampung Utara divonis delapan tahun penjara atas kasus asusila terhadap bidan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Oknum anggota Polres Lampung Utara, berinisial FHU terdakwa kasus asusila terhadap bidan divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, Kamis (9/9/2021). 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap oknum polisi itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara. Sidang putusan yang diketuai Muamar dilakukan secara virtual.

Kasi Panitra Muda Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, Rajes Mizandi, mengatakan, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan asusila terhadap korban berinisial MW, bidan di salah satu Puskesmas di Kecamatan Muara Sungkai.

"Terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan JPU. Setelah dibacakan ketua majelis, baik terdakwa, kuasa hukum maupun JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut," kata dia.

Supianto perwakilan dari kelurga korban menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu 24 Maret 2021 di tempat MW berkerja. FHU datang langsung membawa paksa korban, lalu pada pukul 17.15 WIB korban dipulangkan kembali.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
8 hari lalu

Tok! Oknum Polisi di Tegal Aiptu Nuridin Dipecat, Terbukti Narkoba dan Selingkuh

8 hari lalu

2 Oknum Polisi di Wakatobi Siksa 3 Remaja Ditetapkan Tersangka, Ini Motifnya

9 hari lalu

Kasus Istri Siri Dianiaya Oknum Polisi Aiptu N, Bareskrim Dalami Bukti Medis Korban

14 hari lalu

Viral Oknum Polisi Siksa Istri Siri, Kapolres Tegal Kota: Diproses Pidana dan Etik

14 hari lalu

Kapolres Tegal Kota: Aiptu N yang Diduga Siksa Istri Siri Sudah Ditahan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal