Oknum Polisi Pengedar Sabu di Denpasar Divonis 11 Tahun Penjara

Chusna Mohammad
Oknum polisi di Bali, I Gusti Ngurah Menara (47), divonis 11 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (9/9/2021). (Foto: Ilustrasi/Ist)

DENPASAR, iNews.id - Oknum polisi di Bali, I Gusti Ngurah Menara (47), divonis 11 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (9/9/2021). Dia dinyatakan terbukti bersalah menjadi kurir sabu

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra kepolisian sebagai institusi penegak hukum," kata ketua majelis hakim Suyoga. 

Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukumannya ditambah tiga bulan. Vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penjara 15 tahun. 

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti 52 paket sabu seberat 100 gram, Mei 2021 lalu. Sabu itu awalnya diambil terdakwa di semak kawasan Sanur, lalu dibawa pulang ke rumahnya di Tabanan. 

Terdakwa lalu memecah sabu itu menjadi 52 paket. Dia kemudian menjualnya dengan sistem tempel di sejumlah tempat di Denpasar. 

Menanggapi putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Dipecat, Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Dibawa ke Mabes Polri Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal