Dirut BUMD di Lampung Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol

Antara
Kejaksaan Tinggi Lampung tetapkan Dirut BUMD Lampung sebagai tersangka korupsi (Antara)

Heffinur menambahkan, untuk tersangka belum dilakukan penahanan lantaran pihaknya belum menerima hasil resmi pemeriksaan kerugian negara oleh BPKP.

"Belum kita lakukan penahanan karena BPKP belum mengeluarkan secara resmi berapa kerugian terhadap kegiatan perusahaan itu," katanya.

Namun dari perkiraan kita sendiri, kata Heffinur, kerja sama perusahaan dengan swasta itu dengan nilai Rp7 miliar sehingga kita lakukan pengecekan, negara mengalami kerugian Rp3 miliar.

Heffinur melanjutkan, PT Lampung Jasa Utama merupakan perusahaan BUMD yang bergerak di bidang jasa, yang diberi keleluasaan untuk melakukan kegiatan yang bergerak di bidang jasa.

"Sampai saat ini perusahaan itu belum ada keuntungan apapun yang diberikan kepada Pemda," katanya. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
14 hari lalu

Kejati Kaltim Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Rp6,7 Triliun

16 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

19 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

25 hari lalu

Mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus Ditahan Kasus Korupsi Rp8 Miliar

27 hari lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal