Diduga Serobot Tanah Milik Kapolres Tanggamus, 2 Warga Lampung Dilaporkan ke Polisi

Antara
Dua warga Lampung dilaporkan ke polisi lantaran diduga menyerobot tanah milik Kapolres Tanggamus (Antara)

Menurutnya, kliennya dilaporkan ke Polresta Bandarlampung lantaran adanya dugaan penyerobotan tanah seluas 600 meter persegi dan 300 meter persegi.

Dalam perkara tersebut dua kliennya telah memiliki bukti Akte Jual Beli (AJB) tahun 1984. Kemudian tidak lama, tanah milik kliennya tersebut telah terbentuk sertifikat atas nama Oni Prasetya yang diterbitkan tahun 1996.

"Jadi kita juga bingung, klien saya punya bukti AJB tapi tiba-tiba sudah ada sertifikat atas nama Kapolres Tanggamus," kata dia.

Budi menambahkan dalam perkara tersebut seharusnya pihak korban dalam hal ini Oni Prasetya yang melapor ke Polresta Bandarlampung. Bukan Rudi yang sebagai makelar tanah.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Pasutri Tewas Bersimbah Darah di Tanggamus, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Curas

57 tahun lalu

Dugaan Penyerobotan Lahan, Ratusan Petani di Asahan Demo PT Padasa Enam Utama

57 tahun lalu

Miris! 2 Siswi SMA di Tanggamus Jadi Penadah Emas Curian Senilai Rp150 Juta

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Tabrakan 2 Motor di Bandarlampung, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal