Diduga Edarkan Sabu, Pria di Lampung Utara Ditangkap saat Santai di Rumah

Ira Widyanti
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paket narkoba diduga sabu seberat 0,27 gram, tiga alat isap sedotan plastik bening yang dirakit, satu buah gulungan alumunium foil dan dua ponsel.

Made menambahkan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah berada di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengedar Sabu di Kendari Kabur Telanjang Bulat saat Digerebek Polisi

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal