Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap, Uang Setoran ke Bupati Pemalang Nonaktif untuk Kembalikan Modal Pilkada
Advertisement . Scroll to see content

Didiskualifikasi Bawaslu Lampung, Tim Eva-Deddy Ajukan Gugatan ke MA

Minggu, 17 Januari 2021 - 23:15:00 WIB
Didiskualifikasi Bawaslu Lampung, Tim Eva-Deddy Ajukan Gugatan ke MA
Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung (Andres Afandi/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi, yang meminta kami menunda memasukkan gugatan itu bukan dari pihak kami, melainkan MA sendiri yang meminta diundur waktunya dan ini sudah sesuai," katanya.

Ketua Tim Pemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah yang juga politisi PDIP Wiyadi membenarkan bahwa gugatan ke MA belum teregistrasi. 

"Memang gugatan kami belum teregistrasi di MA. Akan tetapi, kami sudah coba masukkan banding itu. Kami telah berkoordinasi dan komunikasi dengan MA, pada hari Senin (18/1) kami akan daftarkan," katanya.

Seperti halnya proses gugatan di Bawaslu Lampung, kata dia, penyampaian banding ke MA juga tidak langsung teregistrasi. Namun, setelah dimasukkan harus diperbaiki lagi, kemudian 6 hari ke depan baru registrasinya selesai. 

"Jadi, kami sudah masukkan gugatan ke MA dan telah memperbaiki gugatannya sebanyak dua kali. Namun, karena di sana masih WFH, kami juga sudah komunikasikan dan koordinasi sehingga pada hari Senin gugatan masuk," katanya menjelaskan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut