Curi Motor di Kebun, Pelaku Curanmor di Tanggamus Ditangkap Polisi

Indra Siregar
Pelaku curanmor di Tanggamus, Lampung, ditangkap usai mencuri motor di kebun (Indra Siregar/MNC Portal)

"Saat itu korban meletakkan sepeda motor di dalam gubuk miliknya, namun ketika hendak pulang, korban melihat kunci pintu gubuk sudah dalam keadaan rusak dan pintu gubuk terbuka," katanya.

Korban kemudian memeriksa ke dalam gubuk, dia kaget karena sepeda motor kesayangannya telah raib. Dia kemudian melakukan pencarian di sekitar kebun hingga jalan raya.

Usai keliling mencari dan  bertanya kepada warga sekitar kebun, korban tidak menemukan motornya sehingga melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal Imsakiah Ramadan di Tanggamus Lampung 7 Maret 2026, Ini Doa Niat Puasa

57 tahun lalu

KM Maulana-30 Bawa 33 ABK Terbakar di Perairan Belimbing Lampung, 8 Orang Belum Ditemukan

57 tahun lalu

Tanggul Jebol Picu Banjir Besar di Tanggamus, Ratusan Rumah Terendam

57 tahun lalu

Terlilit Utang, Wanita Muda di Tanggamus Buat Laporan Palsu ke Polisi Korban Perampokan

57 tahun lalu

Truk Terbalik di Tanjakan Mbah Marijan Lampung, 2 Orang Tewas Tertimpa 4 Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal