COD Sabu di Dekat Kuburuan, Pemuda Asal Lampung Timur Kaget Dijemput Polisi

Ira Widyanti
Ilustrasi barang bukti sabu (Foto: iNews/Syukri S)

"Berdasarkan pengakuan pelaku, paket kecil sabu tersebut biasa dijual seharga Rp100.000 kepada konsumennya," kata Joni.

Joni melanjutkan, selain 30 paket sabu, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dari pelaku yakni tas jinjing warna biru dan tas kantong kecil warna cokelat, sepeda motor Yamaha R15 warna merah hitam dengan nomor polisi B 6028 WMC dan ponsel pintar Android merk Oppo A12 warna biru.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal