Buru Napi Kabur Pembunuh Briptu Singgih, Kemenkumham Koordinasi dengan Polisi

Ira Widyanti
Napi anak AEA (17) pembunuh anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat saat akan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandarlampung. (Foto: Dokumentasi Kejari Lampung Tengah)

"Belum, secara pasti saya belum mendapat informasi detailnya karena baru tahu laporan tadi pagi adanya narapidana anak yang berhasil melarikan diri," ucapnya.

Sebelumnya, AEA (17) seorang Anak Berhadapan Hukum (ABH) dikabarkan melarikan diri saat menjalani hukuman di LPKA, Minggu (19/5/2024). AEA merupakan remaja yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat. 

Remaja warga Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah itu divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah pada Selasa (7/5/2024).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ngeri! Pekerja Pabrik di Lampung Tengah Tewas Terlindas Alat Berat

57 tahun lalu

Bandar Narkoba di Lampung Tengah Ditangkap, Polisi Bakar Lapak Sabu di Kebun Sawit

57 tahun lalu

Cemburu Berujung Maut! Suami di Lombok Tengah Cekik Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

Inisiatif Humanis Polresta Cirebon, Pesantren Kilat untuk Anak Berhadapan dengan Hukum

57 tahun lalu

Pelaku Bullying Siswi SMP di Pringsewu Ditetapkan Anak Berhadapan dengan Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal