Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut di Pringsewu, Mobil Pikap Tabrak Motor Tewaskan 2 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Bullying Siswi SMP di Pringsewu Ditetapkan Anak Berhadapan dengan Hukum

Senin, 21 April 2025 - 19:36:00 WIB
Pelaku Bullying Siswi SMP di Pringsewu Ditetapkan Anak Berhadapan dengan Hukum
Pelaku bullying siswi SMP di Kabupaten Pringsewu ditetapkan sebagai anak beerhadapan dengan hukum. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PRINGSEWU, iNews.id- Polisi resmi menetapkan IA (13), seorang remaja putri sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) terkait kasus bullying atau perundungan, Senin (21/4/2025).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu melakukan pemeriksaan intensif terhadap IA.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan mengatakan, peningkatan status IA menjadi anak berhadapan hukum dilakukan setelah penyidik melaksanakan dua tahap gelar perkara, yakni dari penyelidikan ke penyidikan, hingga akhirnya ditetapkan sebagai ABH.

"Setelah penetapan status sebagai ABH, penyidik langsung melanjutkan ke tahapan penyidikan, termasuk mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu," ujar Candra, Senin (21/4/2025).

Candra mengungkapkan, IA disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut