Buron 9 Bulan, Pelaku Curanmor di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Andres Afandi
Pelaku curanmor yang buron selama sembilan bulan di Lampung Timur ditangkap polisi (Andres Afandi/MNC Portal)

Tanpa perlawanan berarti, kata Warsito, petugas akhirnya berhasil menangkao pelaku membawanya ke Mapolsek Sukarame.

Di depan penyidik, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi curanmor. Menurut pelaku barang bukti sepeda motor hasil curian telah dijual rekannya atas nama Abdul Syukur.

"Dia sudah kami tangkap terlebih dahulu," katanya.

Pelaku curanmor yang buron selama sembilan bulan di Lampung Timur ditangkap polisi (Andres Afandi/MNC Portal)

Warsito melanjutkan, aksi curanmor ini dilakukan pada Desember 2020 di halaman parkir mini market wilayah Sukarame.

"Aksi pelaku ini sempat terekam CCTV di halaman parkir," katanya.

Berdasarkan rekaman CCTV ini, polisi kemudian mengidentifikasi pelaku dan berhasil meringkus kawanan pelaku.
   
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal