Buron 9 Bulan, Pelaku Curanmor di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Andres Afandi
Pelaku curanmor yang buron selama sembilan bulan di Lampung Timur ditangkap polisi (Andres Afandi/MNC Portal)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lampung Timur. Pelaku bernama Syahrudin (31) ini buron sembilan bulan usai beraksi di parkiran mini market di kawasan Lampung.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, pelaku buron selama sembilan bulan. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya setelah digerebek oleh Tim Anti Bandit.

"Pelaku ditangkap setelah kami menemukan lokasi persembunyian pelaku," kata Warsito, Minggu (5/9/2021).

Warsito menambahkan, usai menemukan lokasi pesembunyian pelaku, polisi langsung bergerak melakukan penggerebekan di Sekampung Udik, Lampung Timur pada Jumat (3/9/2021). 

"Pelaku yang sempat mengetahui kedatangan polisi sempat berupaya kabur melalui pintu samping rumah, namun langkah pelarian pelaku terhenti setelah polisi melepaskan tembakan peringatan," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal