Kejari Lanjutkan Perkara Korupsi APBD Lampung Timur meski Satono Meninggal

Antara
Kajari Bandarlampung, Abdullah Noer Deny saat dimintai keterang terkait kasus korupsi APBD Lampung Timur (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung tetap melanjutkan kasus korupsi APBD dengan terpidana mantan BupatiLampung Timur Satono. Kasus ini tetap dilanjutkan meski Satono telah meninggal dunia.

"Kami memutuskan untuk melanjutkan perkara korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur dengan terpidana Satono," kata Kajari Bandarlampung, Abdullah Noer Deny, Rabu (14/7/2021).

Deny menambahkan, perkara terpidana Satono dilanjutkan dengan mengacu pada Pasal 70 bahwa untuk tersangka atau terdakwa yang telah meninggal dunia maka proses hukumnya batal.

"Tapi dia kan terpidana, dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Dalam putusan Satono, kata dia, ada beberapa poin di antaranya pidana badan, denda, uang pengganti, barang bukti, dan biaya perkara.

"Pada poin pertama terkait pidana badan yang bersangkutan tidak bisa dilaksanakan karena sudah meninggal dunia," katanya.

"Tapi masih ada empat poin lagi dan ini yang akan kami laporkan ke Kejati Lampung bagaimana tindak lanjutnya," lanjut dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Lampung, Sopir Kelelahan hingga Truk Hilang Kendali dan Terguling di Rawa

57 tahun lalu

Puluhan Rumah di Lampung Timur Rusak Diterjang Angin Kencang, Listrik Sempat Padam

57 tahun lalu

Tragis! Kepala Desa di Lampung Timur Tewas Terinjak Kawanan Gajah Liar

57 tahun lalu

Korupsi Dana Desa Rp292 Juta, Kepala Desa di Lampung Timur Ditangkap 

57 tahun lalu

Viral Pria Magelang Nekat Masuk Kolong Truk ke Lampung, Alasannya Bikin Pilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal