Bripka N Dipecat dari Anggota Polres Lampung Selatan, Terlibat Jual Narkoba

Ira Widyanti
Polres Lampung Selatan saat upacara PTDH Bripka N yang terlibat kasus narkoba, Senin (22/4/2024). (Foto: Dokumentasi Polres Lampung Selatan)

"Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota kepolisian merupakan langkah serius menjaga profesionalisme, integritas dan moralitas dalam Polri melalui proses penegakan hukum dan disiplin secara adil dan transparan. Jadikan ini sebagai pengingat bagi seluruh anggota akan pentingnya mematuhi kode etik dan menjaga integritas dalam melaksanakan tugas-tugas," katanya.

Selanjutnya Yusriandi mengimbau seluruh anggota polri, khususnya Polres Lampung Selatan agar selalu mensyukuri pekerjaan yang mereka jalani saat ini.

"Jadikan pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua dan lebih bijak dalam mensyukuri atas segala nikmat maupun ketentuan yang telah ditakdirkan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal