Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat
Advertisement . Scroll to see content

Bripka N Dipecat dari Anggota Polres Lampung Selatan, Terlibat Jual Narkoba

Senin, 22 April 2024 - 15:25:00 WIB
Bripka N Dipecat dari Anggota Polres Lampung Selatan, Terlibat Jual Narkoba
Polres Lampung Selatan saat upacara PTDH Bripka N yang terlibat kasus narkoba, Senin (22/4/2024). (Foto: Dokumentasi Polres Lampung Selatan)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Bripka N anggota Polres Lampung Selatandipecat lantaran terlibat penjualan narkoba. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlangsung di Mapolres Lampung Selatan, Senin (22/4/2024). 

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pemberhentian terhadap Bripka N berdasarkan keputusan Kapolda Lampung Nomor: KEP/175/IV /2024 tanggal 5 April 2024 tentang Keputusan PTDH.

"Pagi tadi Bripka N telah sah diberhentikan dari institusi Polri sesuai dengan surat keputusan Kapolda Lampung atas pelanggarannya terlibat dalam penjualan narkoba," ujar Yusriandi, Senin (22/4/2024).

Yusriandi menuturkan, Bripka N telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c ke 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kemudian Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 13 huruf e perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Yusriandi menegaskan, PTDH merupakan komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran. Baik disiplin maupun kode etik Polri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut