Bripka N Dipecat dari Anggota Polres Lampung Selatan, Terlibat Jual Narkoba

Ira Widyanti
Polres Lampung Selatan saat upacara PTDH Bripka N yang terlibat kasus narkoba, Senin (22/4/2024). (Foto: Dokumentasi Polres Lampung Selatan)

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Bripka N anggota Polres Lampung Selatandipecat lantaran terlibat penjualan narkoba. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlangsung di Mapolres Lampung Selatan, Senin (22/4/2024). 

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pemberhentian terhadap Bripka N berdasarkan keputusan Kapolda Lampung Nomor: KEP/175/IV /2024 tanggal 5 April 2024 tentang Keputusan PTDH.

"Pagi tadi Bripka N telah sah diberhentikan dari institusi Polri sesuai dengan surat keputusan Kapolda Lampung atas pelanggarannya terlibat dalam penjualan narkoba," ujar Yusriandi, Senin (22/4/2024).

Yusriandi menuturkan, Bripka N telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c ke 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Kemudian Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 13 huruf e perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Yusriandi menegaskan, PTDH merupakan komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran. Baik disiplin maupun kode etik Polri.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Kasus Vape Narkotika, Kasat Narkoba Kutai Kartanegara Terancam Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal