Komika Lampung Aulia Rakhman Ditetapkan Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Andres Afandi
Ifaldi Musyadat
Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. (Foto: iNews.id)

LAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman sebagai tersangka atas kasus penistaan agama. Aulia Rakhman langsung ditahan di Mapolda Lampung usai membawa nama Nabi Muhammad dalam materi stand up saat acara kampanye capres.

Polisi memeriksa 7 saksi dan 5 ahli yang menyatakan bahwa materi Aulia Rakhman masuk penistaan agama.

Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

GAMKI Laporkan JK ke Polda Metro Jaya terkait Ceramah Mati Syahid

57 tahun lalu

Dinilai Lakukan Penodaan Agama, Wanda Hara Dipolisikan

57 tahun lalu

Buat Konten Penistaan Agama, Tiktoker Galih Loss Ditangkap dan Ditahan

57 tahun lalu

Senator Bali Arya Wedakarna Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama, Diduga Rendahkan Jilbab

57 tahun lalu

Polisi Resmi Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal