Beli Ponsel Hasil Curian, Pelajar di Way Kanan Dijemput Pak Polisi

Yuswantoro
Polisi menangkap seorang remaja di Way Kanan, Lampung. Remaja berinisial RA (13) ini diciduk lantaran menjadi penadah ponsel curian (Agung Sulistyo/iNews)

Sadar ada yang tak beres, korban kemudian mengecek barang berharganya. Sialnya, dia juga kehilangan uang tunai Rp1 juta, lima slop rokok, tas selempang berisi uang Rp5 juta serta ponsel Oppo.

"Korban Agus kemudian melapor ke Polsek Banjit guna dilakukan proses lebih lanjut," kata dia.

Berbekal dari laporan itu, polisi begerak melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pelacakan ponsel, polisi menangkap ABH di Kampung Datar Bancong, Kecamatan Kasui, Way Kanan.

"Sementara untuk pelaku utama inisial R (DPO) ini masih dilakukan pengejaran," katanya.

Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto menambahkan untuk ABH ini tidak dilakukan penahanan dikarenakan berdasarkan UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA) pasal 32 syarat penahanan anak berusia 14 tahun atau lebih.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

24 Orang Ditangkap dari Penggerebekan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, 14 Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penadah Kendaraan Kreditan, 87 Motor Disita 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Oknum Polisi Ditangkap saat Pesta Narkoba, Ini Penjelasan Kapolres Way Kanan

57 tahun lalu

Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di Gowa Ditangkap, Modus Terbilang Licik

57 tahun lalu

Perkosa Remaja Perempuan, Pria di Way Kanan Ditangkap saat Sembunyi di Rumah Mantan Istri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal