Polda Jateng Bongkar Sindikat Penadah Kendaraan Kreditan, 87 Motor Disita 2 Orang Ditangkap
SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus penadahan sepeda motor bodong dalam skala besar yang melibatkan jaringan lintas provinsi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 87 sepeda motor baru berbagai jenis yang disimpan di gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Rabu (25/2/2026) sore. Dua tersangka utama yang ditangkap, yakni berinisial R (43), warga Pekalongan dan S (47), warga Batang.
R berperan sebagai penghubung dengan penyandang dana, sedangkan S bertugas menyiapkan lokasi penyimpanan kendaraan sebelum dikirim ke luar daerah.
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan modus dengan mencari warga yang bersedia meminjamkan KTP dengan imbalan uang. Identitas tersebut digunakan untuk mengajukan kredit sepeda motor ke sejumlah perusahaan leasing.
Setelah kendaraan diterima dari dealer, cicilan tidak dibayarkan. Motor-motor itu justru dikumpulkan dan dikirim ke Bandung menggunakan jasa ekspedisi kereta api.