Balap Liar di Bandarlampung Dibubarkan Polisi, 45 Pemuda Dihukum Dorong Motor Sejauh 4 Km

Andres Afandi
Pelaku balap liar di Bandarlampung dihukum dorong motor sejauh 4 km (Andres Afandi/MNC Portal)

"Kami juga mendapati minuman keras di lokasi," katanya.

Usai diberi pembinaan dan pengarahan di Mapolsek Sukarame, kata Warsito, mereka diizinkan pulang dengan meninggalkan kendaraan.

"Nantinya kendaraan dapat diambil dengan membawa dokumen lengkap bersama orang tua masing-masing. Namun untuk kendaraan bodong yang biasa digunakan balap liar akan dilakukan penyitaan," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga

57 tahun lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

2 Orang Tewas saat Konvoi Kemenangan Persib Bandung, Kecelakaan Diduga akibat Miras 

57 tahun lalu

Terekam CCTV! 2 Pemuda Mabuk di Makassar Terjun ke Kanal, 1 Hilang Terseret Arus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal