Pemkot Bandarlampung Kaji Aturan Wajib Vaksin Covid-19 untuk Bisa Masuk Mal

Antara
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana (Ruslan AS/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan mengkaji aturan wajib vaksin Covid-19 untuk bisa masuk ke mal. Kajian itu dilakukan untuk menentukan aturan itu diberlakukan di Bandarlampung atau tidak.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, sudah banyak usulan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjadikan wajib vaksin sebagai syarat masuk mal.

"Namun apakah ini akan kita terapkan di Bandarlampung masih akan kita bicarakan lagi dengan para pengusaha mal di kota ini," kata Eva, Selasa (24/8/2021).

Menurutnya, aturan itu bisa saja diterapkan menyusul perpanjangan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM kali ini kemungkinan akan ada kelonggaran.

"Mal, hotel dan kafe boleh dibuka kembali namun dengan batasan waktu tertentu," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pesisir Barat Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

7 Remaja Putri Digerebek Pesta Miras di Lampung, 3 Orang Mengaku Penyuka Sesama Jenis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal