Pemkot Bandarlampung Kaji Aturan Wajib Vaksin Covid-19 untuk Bisa Masuk Mal

Antara
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana (Ruslan AS/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan mengkaji aturan wajib vaksin Covid-19 untuk bisa masuk ke mal. Kajian itu dilakukan untuk menentukan aturan itu diberlakukan di Bandarlampung atau tidak.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, sudah banyak usulan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjadikan wajib vaksin sebagai syarat masuk mal.

"Namun apakah ini akan kita terapkan di Bandarlampung masih akan kita bicarakan lagi dengan para pengusaha mal di kota ini," kata Eva, Selasa (24/8/2021).

Menurutnya, aturan itu bisa saja diterapkan menyusul perpanjangan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM kali ini kemungkinan akan ada kelonggaran.

"Mal, hotel dan kafe boleh dibuka kembali namun dengan batasan waktu tertentu," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
15 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

18 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

26 hari lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

26 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus, Cek Kekuatan Magnitudonya!

1 bulan lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal