Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga
Advertisement . Scroll to see content

Balap Liar di Bandarlampung Dibubarkan Polisi, 45 Pemuda Dihukum Dorong Motor Sejauh 4 Km

Kamis, 26 Agustus 2021 - 03:42:00 WIB
Balap Liar di Bandarlampung Dibubarkan Polisi, 45 Pemuda Dihukum Dorong Motor Sejauh 4 Km
Pelaku balap liar di Bandarlampung dihukum dorong motor sejauh 4 km (Andres Afandi/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi membubarkan balap liar di Bandarlampung. Ada 45 pemuda yang diamankan dan dihukum mendorong sepeda motor sejauh 4 kilometer.

Operasi penertiban balap liar ini dilakukan jajaran Polsek Sukarame di Kawasan Jalan Sultan Agung, Wah Halim, Bandarlampung, Kamis dini hari (26/8/2021).

Dari pantauan di lapangan. Tampak, pemuda yang melakukan balap liar kabur ketika polisi datang. Meski sempat dihalau dan diadang oleh petugas, namun sebagian pebalap liar ini tetap nekat kabur dan menerobos adangan polisi. Terlihat pula, para remaja yang ikut balap liar atau menonton, tidak mentaati protokol kesehatan.

"Sekitar 45 orang kami amankan. Mereka diberi pembinaan dan sanksi lapangan dengan mendorong sepeda motor sejauh 4 kilometer menuju Polsek Sukarame," kat Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, Kamis (26/8/2021).

Pelaku balap liar di Bandarlampung dihukum dorong motor sejauh 4 km (Andres Afandi/MNC Portal)
Pelaku balap liar di Bandarlampung dihukum dorong motor sejauh 4 km (Andres Afandi/MNC Portal)

Warsito menambahkan, selain 45 orang, polisi juga mengamankan 35 sepeda motor dan 2 mobil. Dari hasil pemeriksaan, motor tersebut tidak lagi standar dan tidak dilengkapi surat-surat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut