Awasi Pendatang, Pemkot Bandarlampung Dirikan 3 Posko untuk Cek Hasil Rapid Test

Antara
Warga menunjukkan hasil cek rapid test antigen Covid-19 (Antara)

Lebih lanjut Ahmad mengatakan, dalam kegiatan tersebut, kendaraan dari luar Kota Bandarlampung wajib menunjukkan surat hasil rapid test antigen kepada petugas yang berjaga di posko.

"Bila mereka tidak memiliki surat keterangan hasil rapid test, kami larang masuk ke Bandarlampung atau harus balik arah," kata dia.

Rizki melanjutkan, pemeriksaan surat hasil rapid test antigen ini akan berlangsung hingga 3 Januari 2021 sebagaimana Surat Edaran dari Wali Kota Bandarlampung Herman HN dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

57 tahun lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jawa ke Sumatera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal