ASN Bandarlampung Dilarang Pergi saat Libur Panjang Isra Miraj

Antara
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandarlampung melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk berlibur atau berpergian ke luar kota saat liburIsra Miraj. Libur panjang akhir pekan ini jatuh pada 11 sampai 14 Maret 2021.

"Saya imbau baik baik ASN ataupun honorer, semua pegawai di lingkungan Pemkot Bandarlampung dilarang bepergian di hari libur panjang ini," kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, Selasa (9/3/2021).

Eva menambahkan, pemkot pun telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama libur pada masa pandemi Covid-19.

"Mari kita isi liburan panjang ini lebih banyak bersama keluarga di rumah," kata dia.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung Nomor 049/327/109/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah saat libur tersebut, ASN Pemkot Bandarlampung dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke daerah atau mudik sejak tanggal 10 hingga 14 Maret 2021.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Diawasi Ketat Wajib Penuhi Kinerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal