ASN Bandarlampung Dilarang Pergi saat Libur Panjang Isra Miraj

Antara
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandarlampung melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk berlibur atau berpergian ke luar kota saat liburIsra Miraj. Libur panjang akhir pekan ini jatuh pada 11 sampai 14 Maret 2021.

"Saya imbau baik baik ASN ataupun honorer, semua pegawai di lingkungan Pemkot Bandarlampung dilarang bepergian di hari libur panjang ini," kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, Selasa (9/3/2021).

Eva menambahkan, pemkot pun telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama libur pada masa pandemi Covid-19.

"Mari kita isi liburan panjang ini lebih banyak bersama keluarga di rumah," kata dia.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung Nomor 049/327/109/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah saat libur tersebut, ASN Pemkot Bandarlampung dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke daerah atau mudik sejak tanggal 10 hingga 14 Maret 2021.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

5 hari lalu

Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan

10 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

10 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

11 hari lalu

Kisah Hasrianti Guru ASN di Baubau Tetap Mengajar demi Murid meski 6 Tahun Tak Digaji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal