ASN Bandarlampung Dilarang Pergi saat Libur Panjang Isra Miraj

Antara
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana (Antara)

Kemudian, jika ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan atau dalam keadaan terpaksa untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, mereka harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

ASN yang bepergian ke luar daerah harus memperhatikan risiko sesuai status zona daerah yang dituju berdasarkan keputusan Satgas Covid-19.

Apabila terdapat ASN yang tidak mengindahkan SE ini akan dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Diawasi Ketat Wajib Penuhi Kinerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal