Aniaya Istri Sejak 2007, Petani di Tulang Bawang Ditangkap Polisi

Ira Widyanti
Petani di Tulang Bawang yang aniaya istrinya sejak 2007 ditangkap polisi. (Foto:Ist)

Perbuatan terakhir dilakukan tersangka pada Minggu (26/2/2023) pagi dengan menggunakan gagang sapu, Arpin memukul tangan kanan dan kiri, serta paha korban.

"Akibatnya korban mengalami luka di siku tangan, memar di dua pahanya," ungkapnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkab perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Banjaragung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 44 ayat 2 undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

57 tahun lalu

Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran, Polisi Tangkap 5 Pelajar Bersenjata Tajam di Bantul

57 tahun lalu

Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Lampung Ditangkap Polisi 

57 tahun lalu

Lurah Hargomulyo Kulonprogo Ditangkap Polisi usai Jual Sabu Sistem COD 

57 tahun lalu

Ogah Bayar Makan Lesehan, 2 Pria di Bandarlampung Ngaku Preman Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal