2,6 Juta Rokok Ilegal yang Diamankan Polisi Akan Diedarkan ke Jambi dan Riau

Antara
Anggota Satuan PJR Polda Lampung mengamankan rokok ilegal yang disita saat patroli di Tol JTTS Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter). (Foto: ANTARA)

BAKAUHENI, iNews.id - Anggota Unit l Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung menemukan 2,6 juta batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok itu rencana diedarkan di Jambi dan Riau.

Kepala Unit l Sat PJR Polda Lampung AKP Yuniarta mengatakan, menurut keterangan sopir truk, rokok ilegal ini akan didistribusikan ke wilayah Jambi dan Riau.

"Tujuannya ke Jambi dan Riau," kata Yuniarta, Selasa (20/12/2022).

Dia menambahkan, penemuan rokok ilegal ini berjumlah 168 dus. Jika ditotal ada 2.688.000 batang rokok.

"Ini ada 168 dus, dalam satu dusnya ini ada 80 slop," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Polda Lampung Terapkan Patroli Barcode Cegah Kriminalitas, Aktivitas Polisi Dipantau Real Time

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal