24 Napi Korupsi di Lapas Rajabasa Dapat Remisi Idul Fitri

Antara
Sebanyak 24 warga binaan tindak pidana korupsi di Lapas Kelas I Bandarlampung mendapat remisi khusus dalam rangka Idul Fitri Tahun 2023. (foto: ilustrasi remisi/ist)

Dia menambahkan, besaran remisi yang didapatkan warga binaan di antaranya 15 hari sebanyak empat orang, satu bulan sebanyak 451 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 202 orang, dan dua bulan sebanyak 123 orang.

"Jadi total yang mendapat remisi khusus sebanyak 780 warga binaan dan yang beragama Islam sebanyak 1.086 orang," ungkapnya.

Pada remisi khusus tersebut, ia berharap kepada warga binaan yang mendapatkan remisi ke depan selama berada di Lapas dapat terus berkelakuan baik sehingga mendapatkan kembali remisi khusus pada Idul Fitri mendatang.

"Kami telah berikan pengarahan agar ke depan mereka terus berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan yang berada di Lapas," katanya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

ASN di Asahan Berlarian Masuk Kantor Bupati, Panik Terlambat Apel Perdana usai Lebaran

57 tahun lalu

Kisah Haru Perjuangan Satgas Damai Cartenz di Kiwirok, Tak Mudik Lebaran Demi Jaga NKRI

57 tahun lalu

Penumpang Kereta Api Membeludak di Semarang saat Lebaran, Tembus 125.265 Orang

57 tahun lalu

Momen Tradisi Riyayan di Grahadi, Warga Jatim Antre Salaman dengan Khofifah

57 tahun lalu

Kondisi 3 Anak Korban Ledakan Petasan di Jombang, Salah Satu Diamputasi Jari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal