24 Napi Korupsi di Lapas Rajabasa Dapat Remisi Idul Fitri

Antara
Sebanyak 24 warga binaan tindak pidana korupsi di Lapas Kelas I Bandarlampung mendapat remisi khusus dalam rangka Idul Fitri Tahun 2023. (foto: ilustrasi remisi/ist)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 24 warga binaan tindak pidana korupsi di Lapas Kelas I Bandarlampung mendapat remisi khusus dalam rangka Idul Fitri Tahun 2023. Mereka mendapat remisi satu bulan dan satu bulan 15 hari.

"Tahun ini ada 24 warga binaan tindak pidana korupsi yang dapat remisi khusus," kata Kalapas Rajabasa, Maizar di Bandarlampung, Sabtu (22/4/2023).

Dia mengatakan, besaran remisi khusus yang didapatkan warga binaan tindak pidana korupsi selama satu bulan sebanyak 23 orang, dan satu bulan 15 hari sebanyak satu orang dari total jumlah warga binaan beragama Islam sebanyak 1.086 orang.

Dia menjelaskan, selain perkara tindak pidana korupsi, ada juga warga binaan dalam perkara tindak pidana narkotika sebanyak 416 orang yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.

"Kemudian 339 warga binaan tindak pidana umum juga dapat remisi dan satu orang tindak pidana terorisme," jelasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

ASN di Asahan Berlarian Masuk Kantor Bupati, Panik Terlambat Apel Perdana usai Lebaran

57 tahun lalu

Kisah Haru Perjuangan Satgas Damai Cartenz di Kiwirok, Tak Mudik Lebaran Demi Jaga NKRI

57 tahun lalu

Penumpang Kereta Api Membeludak di Semarang saat Lebaran, Tembus 125.265 Orang

57 tahun lalu

Momen Tradisi Riyayan di Grahadi, Warga Jatim Antre Salaman dengan Khofifah

57 tahun lalu

Kondisi 3 Anak Korban Ledakan Petasan di Jombang, Salah Satu Diamputasi Jari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal