2 Pengedar Narkoba di Pringsewu Ditangkap, Polisi Temukan Buku Hikayat Pohon Ganja

Indra Siregar
Dua pemuda asal Pringsewu, Lampung diamankan polisi. Keduanya diciduk karena mengedarkan narkoba jenis ganja. (Indra Siregar/MNC Portal)

Menurut pelaku, barang bukti ganja tersebut dipesan secara online melalui salah satu media sosial dan diedarkan di seputar Kecamatan Pagelaran dan Pringsewu.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan," katanya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan bungkus narkotika jenis ganja siap edar dengan berat 20,64 Gram, dua ponsel, tiga papir, satu toples bening dan satu buku hikayat pohon ganja.

"Kami amankan 10 butir psikotropika golongan empat," katanya.

Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 111 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal