PESAWARAN, iNews.id – Polres Pesawaran, Provinsi Lampung menahan 17 panitia pendidikan dasar (diksar) pecinta alam UKM Cakrawala yang menewaskan Aga Trias Tahta, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila).
Penahanan itu dilakukan setelah mereka ditetapkan tersangka. Mereka sebelumnya diperiksa intensif selama 24 jam oleh penyidik.
Ke-17 panitia yang ditetapkan tersangka ini terdiri atas empat mahasiswi dan 13 mahasiswa.
Kapolres Pesawaran, AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, penahanan terhadap 17 tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dengan meminta keterangan panitia diksar UKM Cakrawala.
“Dari hasil olah TKP serta gelar perkara terhadap kasus ini, penyidik menyimpulkan terdapat indikasi kuat adanya unsur penganiayaan dan kelalaian hingga menimbulkan korban jiwa,” kata AKBP Popon, Rabu (9/10/2019).