15 Napi Kasus Korupsi dan Terorisme di Bandarlampung Terima Remisi Lebaran

Antara
Ilustrasi napi menerima remisi Idul Fitri 2022 (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 15 narapidana (napi) kasus korupsi dan terorisme di Bandarlampung menerima remisi lebaran Idul Fitri 2022. Mereka merupakan napi di Lapas Klas I Bandarlampung.

"Sembilan kasus korupsi dan enam kasus terorisme," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandarlampung, Maizar, Selasa (3/5/2022).

Maizar menambahkan, selain warga binaan perkara korupsi dan terorisme, ada juga warga binaan perkara lain yang mendapat remisi.

"Total remisi keseluruhan sebanyak 901 orang dari penghuni keseluruhan sebanyak 1.108," kata dia.

Maizar menambahkan 901 orang yang mendapat remisi di antaranya 378 orang pidana umum, enam PP 28 Tahun 2006, 517 PP 99 Tahun 2012, 502 narkotika, sembilan korupsi, dan enam terorisme.

"Besaran remisi yang mereka dapat antara 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, dan 2 bulan. Kami berharap ke depan warga binaan yang mendapatkan remisi agar terus berkelakuan baik sehingga mendapat kan remisi kembali," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas

57 tahun lalu

Bahagia di Hari Raya! 1.381 Napi DIY Dapat Remisi Idul Fitri, 17 Langsung Bebas

57 tahun lalu

HUT RI, 28 Narapidana Lapas Narkotika Bandung Dapat Remisi Bebas

57 tahun lalu

288 Narapidana Lapas Sukamiskin Terima Remisi, Setya Novanto hingga Djoko Susilo

57 tahun lalu

Napi Korupsi Lapas Semarang Dipindahkan ke Nusakambangan, Sempat Tepergok Pelesiran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal