Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 38,6 Kg di Batam, 4 Pelaku Ditangkap

Gusti Yennosa
Keempat pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba ditangkap saat berupaya selundupkan sabu dari Batam ke Jakarta. (Foto: iNews/Gusti Yenossa)

BATAM, iNews.id – Satresnarkoba Polresta Barelang menggagalkan pengiriman 38,6 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu melalui jalur laut dari Batam ke Jakarta. Penyelundupan narkoba jaringan internasional ini dikendalikan seorang napi yang masih mendekam di Lapas Tanjung Pinang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan penyelidikan Satuan Resnarkoba Polresta Barelang selama dua bulan. Awalnya, petugas menangkap seorang pelaku dan mengembangkan kasusnya.

Dari penangkapan ini, mengarah kepada dua pelaku lainnya yang akan menyelundupkan narkoba ke Jakarta melalui jalur laut. Keduanya yakni Toni Indra dan La Ode M Fajar.

Keduanya diringkus polisi saat melintas di Perairan Pulau Kasam, Batam. Mereka berada dalam kapal cepat berbendera Malaysia di perbatasan Laut Indonesia-Malaysia.

“Saat penangkapan, petugas mengamankan dua tas yang disimpan di bagian palka speedboat. Saat diperiksa, terdapat sabu dengan berat 38,6 kilogram,” ujar Kapolres, Selasa (13/8/2019).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Asahan, Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap

57 tahun lalu

Penggerebekan di Batam, Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online Skala Besar

57 tahun lalu

Penikam Rekan Kerja di Batam Ditangkap, Korban Luka di Perut dan Pinggang

57 tahun lalu

Sakit Hati Dipecat, Pria di Batam Nekat Bakar 4 Motor Rekan Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal