Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 38,6 Kg di Batam, 4 Pelaku Ditangkap

Gusti Yennosa
Keempat pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba ditangkap saat berupaya selundupkan sabu dari Batam ke Jakarta. (Foto: iNews/Gusti Yenossa)

Hasil pengembangan selanjutnya, petugas membekuk Putra Eka Satya, narapidana kasus narkoba yang masih mendekam di Lapas Tanjung Pinang. Dia ditengarai merupakan pengendali pengiriman barang tersebut di Batam. Selama aksinya, Putra dibantu Jhoni Andrianto, residivis kasus narkoba yang baru tiga bulan bebas.

“Ada empat pelaku yang kami amankan. Keempatnya ini merupakan residivis kasus narkoba,” katanya.

Menurutnya, kelompok putra merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional. Pemilik barang haram tersebut yakni seorang berinisial JM, warga keturunan asal Surabaya.

Saat ini seluruh pelaku masih diperiksa intensif di Satnarkoba Polresta Barelang. Keempatnya terancam hukuman mati dan dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Asahan, Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap

57 tahun lalu

Penggerebekan di Batam, Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online Skala Besar

57 tahun lalu

Penikam Rekan Kerja di Batam Ditangkap, Korban Luka di Perut dan Pinggang

57 tahun lalu

Sakit Hati Dipecat, Pria di Batam Nekat Bakar 4 Motor Rekan Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal