Penyelundupan 36,5 Kg Sabu Digagalkan, 7 Pengedar Jaringan Malaysia Ditangkap

Aminoer Rasyid
Wakil Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Frengky menunjukkan barang bukti 36,5 kg sabu yang diselundupkan dari Malaysia. (Foto: iNews.id/Aminoer Rasyid)

MEDAN, iNews.id – Penyelundupan 36,5 kilogram (kg) sabu dari Malaysia digagalkan tim DitresnarkobaPolda Sumut, Jumat (9/8/2019) sore. Polisi juga menangkap tujuh kurir atau pengedar narkoba jaringan internasional di empat lokasi.

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Frengky mengatakan, puluhan kilogram sabu itu diselundupkan melalui perairan di Sumatera Utara. “Sabu-sabu ini nantinya akan diedarkan di wilayah Sumatera dan Jawa,” kata Frengky dalam gelar perkara kasus penyelundupan sabu di Mapolda Sumut.

Dia menyebutkan, puluhan kg sabu itu diselundupkan tujuh pengedar atau kurir narkoba. Awalnya, petugas menangkap dua tersangka yakni AK alias W, dan MAJ di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Perkebunan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara saat akan mengirimkan sabu dari Kota Tanjungbalai menuju Kota Medan dengan menggunakan sepeda motor.

“Setelah itu, kita kembangkan ke tersangka lainnya yang merupakan jaringan yang sama dan berhasil meringkus tersangka AR di Jalan S Parman, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan. Dari situ, petugas kembali menangkap tersangka S alias l dan Y di Simpangkawat, Tanjungbalai,” katanya.

Dari penangkapan tersebut, kata dia, petugas berhasil meringkus bandar narkoba berinisial SB dan RH. Dari kedua Bandar itu, petugas menyita barang bukti berupa 20 kg sabu yang disimpan di dalam tas. “Kedua bandar ini diamankan di perlintasan Tanjungbalai-Medan,” ucapnya. 

Menurut Frengky, pengendali barang haram tersebut yang merupakan warga negara Malaysia berinisial Z hingga kini masih dalam pengejaran petugas. “Atas perbuatannya, tujuh tersangka dijerat Pasal 114  Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya berupa hukuman pidana dengan pidana mati,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Asahan, Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 4 Korban Tewas Kecelakaan di Tol Medan-Tebingtinggi dan Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal