"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka memaksa para korban yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu menawarkan paket sekali kencan kepada pelanggan," ujarnya.
Pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita bukti transaksi, selembar voucher, kunci kamar hotel, tiga unit ponsel, uang tunai Rp2,6 juta, alat kontrasepsi bekas pakai, dan enak orang wanita pemandu lagu nyaris tanpa busana.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp600 juta.