Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Tempat Karaoke Batam

Gusti Yennosa
Ilustrasi prostitusi. (Foto: AFP).

"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka memaksa para korban yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu menawarkan paket sekali kencan kepada pelanggan," ujarnya.

Pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita bukti transaksi, selembar voucher, kunci kamar hotel, tiga unit ponsel, uang tunai Rp2,6 juta, alat kontrasepsi bekas pakai, dan enak orang wanita pemandu lagu nyaris tanpa busana.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp600 juta.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Jemput 12 Warga Jabar Diduga Korban TPPO di Maumere NTT

57 tahun lalu

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Perairan Pulau Lalang, Dievakuasi Tim Gabungan

57 tahun lalu

Sejarah Pasar Kembang Jogja: dari Rel Kereta, Pedagang Bunga, hingga Stigma Prostitusi Legendaris 

57 tahun lalu

Polres Sukabumi Bongkar Kasus TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, 2 Perekrut Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal